Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan https://134.209.25.109/
Harta88 Options
Internet 14 days ago marcelles134rtu0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings